Assalamualaikum
Wr Wb
Maaf jika saya berlaku tidak sopan
dalam kata kata saya. Sebenarnya ini uneg uneg saya terhadap keadaan kaum
muslimah sekarang ini dan protes kepada majalah muslimah, saya sangat kasihan
melihat akhwat yang jilbabnya benar benar seorang muslimah bisa dicap jilbab
gampangan hanya karena sekarang ini fenomena kerudung gaul atau jilbab gaul
menjadi trend dimana mana jadi kasihan mereka jadi ikut ikutan kebawa bawa.
Kepada muslimah saya selaku seorang
mukmin diharuskan mengingatkan saudaranya jika ia berbuat salah, melalui email
ini saya hanya mengingatkan muslimah agar selektif dalam menampilkan busana
muslimah yang sesuai dengan yang digariskan Al Quran dan dilebih gariskan lagi
oleh Al Hadist, hal ini menyoal karena muslimah adalah media untuk syiar Islam
terutama dikalangan muslimah contoh yang tak sesuai yang digariskan adalah foto
dari seorang wanita yang terlihat memakai penutup kepala modis maaf saya
menyebutkan bukan jilbab karena tidak nampak seperti jilbab pada rubrik Renung
yang dibawakan oleh Renny Novia M Putri pada edisi No 16 Tahun II Ramadhan 1424
H November 2003.
Untuk itu saya mohon agar muslimah
lebih selektif dalam menampilkan foto-fotonya agar sesuai dengan syariah dan
agar tidak menimbulkan fitnah Juga saya ingin komentar terhadap artist ? artist
yang kini mengatakan jilbab gaul is ok tetapi tidak tahu persolan mendasar dari
fenomena jilbab gaul seperti yang terjadi kini jilbab di aksesori dimodifikasi
hingga nilai syariah dan nilai-nilai Islamnya tertinggal apalagi dengan
ditampikkannya hukum dan syarat - syarat yang harus dilaksanakan dalam memakai
jilbab, jadi apa yang dikatakan Hj Lutfiah Sungkar dalam wawancaranya disebuah
TV swasta yang mengatakan jilbab itu harus menutup sampai dada seperti yang
tertera dalam Suarat An Nur : 31 dan fenomena yang terjadi ini harus diperbaiki
untuk itulah muslimah selaku majalah remaja muslim hendaknya sejalan dengan
misi-misi Islam.
Terima kasih..............
Memakai jilbab atau hijab itu
hukumnya wajib, sebagaisuatu keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita
dewasa yang mukminat atau muslimat. Dasarnya adalah Kitabullahdan
Sunnaturrasul. Mengenai kewajiban berjilbab dan berkerudung bagi wanita
mukminat Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Ahzab ( 33) ayat 59 yang
berbunyi: " Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
Dan Surat An Nur ( 24 ) ayat 31 yang
berbunyi : Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlahg mereka
menampakkanperhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera- putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara - saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki
mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah meeka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung
Jelaslah kedua ayat ini menunjukkan
bahwa Allah SWT telah mewajibkan kepada wanita yang beriman supaya mereka
mengenakan jilbabnya. Ketika turun surat An Nur (24) ayat 31 yang memerintah
wanita mukminat supaya mengenakan kerudungnya, para sahabiat (muslimah)
melaksanakannya dengan sungguh- sungguh, seperti dalam hadist Berkatalah Aisyah
: Mudah-mudahan Allah mengasihi (merahmati) para wanita muhajirat ketika Allah
Turunkan ayat : Dan ulurkanlah kerudung-kerudung mereka itu hingga kedadanya.
Mereka semua kain-kain yang belum dijahit, lalu mereka gunakan buat kerudung(HR
Bukhari).
Batas aurat seorang perempuan yang
wajib ditutupi ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan sampai
pergelangan telapak tangan, ini berdasarkan Hadist Nabi SAW, yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud dari Aisyah, katanya : Hai Asma ! Sesungguhnya perempuan itu
apabila telah dewasa/ sampai umur, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari
dirinya melainkan ini dan ini.
Rasulullah SAW berkata sambil menunjuk
muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri:. Dalam riwayat
lain dinyatakan bahwa : wanita itu ( mesti ) ditutup. Jelaslah bahwa tubuh
wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan telapak tangan hingga
pergelangannya.
Berikut ini Hadist Nabi Muhammad SAW
yang antara lain diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim : Ummu Athiyah berkata :
Kami (kaum wanita) diperintahkan mengeluarkan para wanita yang sedang haidh
pada hari raya dan juga gadis pingitan untuk menghadiri (menyaksikan) jama'ah
dan doa kaum muslimin, tetapi wanita yang sedang haidh untuk supaya menjauh
dari tempat sholatnya. Seorang perempuan bertanya : YA Rasulullah, salah satu
dari kami tidak mempunyai jilbab. Jawab Nabi SAW : Hendaklah temannya
meminjamkan untuk dia jilbabnya.
Hadist tersebut menguatkan kewajiban
berjilbab yang tertera dalam surat Al Ahzab (33 ) ayat 59. Ketika Rasulullah
SAW menyerukan kepada seluruh wanita muslimat untuk menghadiri shalat hari raya
ada seorang wanita yang menyatakan di antara para wanita ada yang tidak
memiliki kain jilbab.
Ternyata Rasulullah tidak
membiarkannya atau tidak memakluminya untuk boleh turut hadir tanpa jilbab.
Bahkan Rasulullah SAW menyuruhnya pinjam atau dipinjamkan temannya. Dalam
riwayat lain bahwa Rasulullah SAW menekankan kepada para muslimat agar berusaha
mengenakan jilbabnya walau harus pinjam ke orang lain. Mengenakan jilbab itu
diwajibkan bagi wanita muslimat, sama dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya,
seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya. Dalam arti kata, jilbab itu
wajib hukumnya, apabila tidak dilaksanakan maka ia berdosa, apabila
dilaksanakania berpahala. Dengan kata lain, jilbab itu mempunyai sangsi yang
besar sebagaimana halnya shalat, puasa, zakat dan lain-lainya atau mempunyai
sangsi yang besar apabila tidak dilaksanakan. Semua itu wajib bagi wanita
muslimat yang beriman.
Persyaratan jilbab Persyaratan yang
harus dipenuhi sehingga jilbab sah untuk dipakai :
1. Busana (jilbab) harus menutupi
seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan (tangan dan telapaknya serta wajah),
bagian leher bagian depan sampai dada atas pada kombinasi jilbab gaul juga
harus tertutup begitu juga bagian leher belakang / tengkuk leher juga harus
tertutup rapat, kaki tertutup termasuk dari mata kaki kebawah, bagian tangan
tertutup hingga batas pergelangan telapak tangan.
2. Busana yang bukan untuk perhiasan
kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh yang menarik perhatian dan tidak
berparfum sangat menyengat sekitarnya.
3. Tidak tipis sehingga tampak
bentuk tubuhnya
4. Tidak sempit sehingga tampak
bentuk tubuhnya
5 .Busana yang tidak menampakkan
betisnya/kakinya atau celana panjang yang membentuk kakinya (permanent press)
atau yang buntung celana panjangnya dan harus menutup sampai mata kakinya
6. Tidakmenampakkan rambutnya walaupun
sedikit dan tidak pula lehernya walaupun sedikit terlihat
7. Busana yang tidak menyerupai
pakaian laki-laki dan tidak mnyerupai pakaian wanita-wanita kafir/ yang tidak
Islami
fi3adi
shinichi_kudo19@plasa.com
Kafemuslilmah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar